Daftar Gaji Pejabat Negara Republik Indonesia

INFO TERPOPULER - Setiap menjelang pelaksanaan Pilkada apalagi Pemilu kita banyak melihat foto-foto dalam ukuran raksasa para calon pejabat negara, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi sampai tingkat pusat. Walaupun gambar-gambar tersebut hanya terbuat dari bahan banner Flexy, namun jika dicetak dalam ukuran yang besar dan dalam jumlah ribuan tentu biaya cetak yang dikeluarkan tidak sedikit.

Daftar Gaji Pejabat Negara Republik Indonesia

Itu baru satu macam promosi kampanye, jika ditambah lagi dengan berbagai bentuk kampanye lainnya seperti pembuatan jaket, kaos, kalender, cindra mata dan aksesoris lainnya, maka dapat dibayangkan betapa besar biaya yang dikeluarkan hanya untuk kampanye saja. Apalagi jika biaya tersebut diakumulasikan dengan biaya administrasi dan berbagai biaya-biaya lainnya.

Betapa mahal biaya untuk menduduki kursi jabatan negara di Republik Indonesia ini, betapa hebatnya mereka rela berkorban demi kursi jabatan yang secara matematika ekonomi tidak seimbang dengan gaji yang diperolehnya.

Kenapa BossTutorial sebut tidak seimbang, karena menurut:

  • Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden
  • Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan. 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
  • Surat Edaran Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015
  • Peraturan Presiden RI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
  • Dan peraturan perundang-undangan lainnya
Inilah Daftar Gaji Pejabat Negara Republik Indonesia untuk Periode 2014-2019.



No.JabatanGaji Pokok (Rp)Tunjangan JabatanTunjangan Lainnya
1Presiden30.240.00032.500.000
2Wakil Presiden20.160.00022.000.000
3
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5.040.000
18.900.000
Uang Paket : 2.000.000
Komunikasi Intensif : 4.968.000
4
Wakil Ketua DPR
4.620.000
15.600.000
Uang Paket : 2.000.000
Komunikasi Intensif : 4.554.000
5Ketua Mahkamah Agung (MA)5.040.000121.609.000Uang Paket : 450.000
6Wakil Ketua MA4.620.00082.451.000
7Ketua Muda MA4.410.00077.504.000
8
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
5.040.000
15.600.000
Tunjangan Kinerja BPK :
Kelas Jabatan 1 : 1.540.000
Kelas Jabatan 17 : 41.550.000
9
Wakil Ketua BPK
4.620.000
15.600.000
Tunjangan Kinerja BPK :
Kelas Jabatan 1 : 1.540.000
Kelas Jabatan 17 : 41.550.000
10
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
5.040.000
15.120.000
Tunjangan Kehormatan : 1.460.000
Fasilitas Perumahan : 23.000.000
Fasilitas Transportasi : 18.000.000
Asuransi Kesehatan : 2.200.00
Tunjangan Hari Tua : 5.405.000
11
Wakil Ketua KPK
4.620.000
12.474.000
Tunjangan Kehormatan : 1.300.000
Fasilitas Perumahan : 21.275.000
Fasilitas Transportasi : 16.650.000
Asuransi Kesehatan : 2.200.00
Tunjangan Hari Tua : 4.598.500
12
Anggota DPR sebagai Ketua Komisi
15.500
9.700.000
Bantuan Langganan Listrik dan Telepon : 7.700.000
Tunjangan Aspirasi : 7.200.000
Tunjangan Kehormatan : 6.690.000
Tunjangan Komunikasi Intensif : 16.468.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan : 5.250.000
13
Anggota DPR sebagai Wakil Ketua Komisi
15.500
9.700.000
Bantuan Langganan Listrik dan Telepon : 7.700.000
Tunjangan Aspirasi : 7.200.000
Tunjangan Kehormatan : 6.460.000
Tunjangan Komunikasi Intensif : 16.009.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan : 4.500.000
14
Anggota DPR
15.500
9.700.000
Bantuan Langganan Listrik dan Telepon : 7.700.000
Tunjangan Aspirasi : 7.200.000
Tunjangan Kehormatan : 5.580.000
Tunjangan Komunikasi Intensif : 15.554.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan : 3.750.000
15
Anggota MA
4.200.000
9.700.000
Tunjangan Kinerja MA :
Kelas Jabatan 1 : 1.719.000
Kelas Jabatan 27 : 32.865.000
16
Anggota BPK
4.200.000
9.700.000
Tunjangan Kinerja BPK :
Kelas Jabatan 1 : 1.540.000
Kelas Jabatan 17 : 41.550.000
17Menteri Negara5.040.00013.608.000
18
Jaksa Agung
5.040.000
13.608.000
Tunjangan Kinerja Kejaksaan:
Kelas Jabatan 1 : 1.645.000
Kelas Jabatan 18 : 25.739.000
19Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)5.646.10013.608.000
20Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
21Pejabat lain setara Menteri5.040.00013.608.000
22Kepala Daerah Provinsi3.000.0005.400.000Besarnya biaya penunjang operasional gubernur dan wakilnya ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
23Wakil Kepala Daerah Provinsi2.400.0004.320.000Besarnya biaya penunjang operasional gubernur dan wakilnya ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
24Kepala Daerah Kabupaten /Kota2.100.0003.780.000
25Wakil Kepala Daerah1.800.0003.240.000

Seperti kita tahu jabatan-jabatan tersebut bersifat periodisasi yang lamanya hanya 5 tahun. Jadi silakan hitung berapa gaji seorang bupati, itupun kalau dia tidak berhenti di tengah jalan karena tertangkap basah KPK.

Berdasarkan Daftar Gaji di atas, maka seorang seorang bupati selama menjabat (lima tahun) yaitu 60 x Rp 5.880.000 = Rp 352.800.000,-. Silakan bandingkan dengan biaya yang dihabiskan untuk memenangkan pertarungan dalam Pilkada tersebut.

Maka jangan heran jika banyak oknum kepala daerah yang sedang berusaha mengembalikan modal, tiba-tiba tertangkap KPK.

Semoga artikel ini ada manfaatnya. Terimakasih sudah mampir ke INFO TERPOPULER di www.10thetop.com